Selasa, 08 April 2014

OBAT DAN SEDIAAN

Diposting oleh Unknown di 05.44
A.   Pengertian Obat Secara Umum
Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut undang-undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian manusia
B.    Penggolongan Obat Secara Khusus
1.    Obat jadi : obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Obat paten : obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasainya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3.    Obat baru : obat yang terdiriatau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat.
4.    Obat asli : obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5.    Obat esensial : obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
6.    Obat generik : obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
C.     Penggolongan Obat
1.       Menurut kegunaannya dapat dibagi :
a.       Untuk menyembuhkan (terapeutic)
b.      Untuk mencegah (prophylactic)
c.       Untuk diagnosa (diagnostic)
2.       Menurut cara penggunaan  dapat dibagi :
a.       Pemakaian dalam adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih.
b.      Pemakaian luar adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran mukosa, rektal, vagina, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.
3.       Menurut arakerjanya dapat dibagi :
a.       Lokal adalah obat yang bekerja pada jaringan setempat.
b.      Sistemis  adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh.
4.       Menurut undang-undang kesehatan dapat digolongkan dalam :
a.       Obat Narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
b.      Obat Psikotropika adalah obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan orang.
c.       Obat keras adalah semua obat yang :
·      Mempunyai takaran maksimumatau yang tercantum dalam daftar obat keras.
·      Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwwarna merah dengan garis tepiberwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
·      Obat baru, kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak membahayakan
·      Semua sediaan parenterla.
d.      Obat bebas terbatas adlah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan.
e.      Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
D.   Sumber obat
1.       Tumbuhan, seperti digitalis folium, kina, minyak jarak.
2.       Hewan, seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.
3.       Mineral, seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.
4.       Sintetis, seperti kamfer sintetis, vitamin C.

5.       Mikroba, antibiotik penicilin dari Penicillium notatum.

0 komentar:

Posting Komentar

 

YOUNG WILD and FREE Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos