A.
Pengertian Obat Secara Umum
Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang
dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah,
meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut undang-undang yang dimaksud obat ialah suatu
bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan
diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau
hewan, untuk memperelok badan atau bagian manusia
B.
Penggolongan Obat Secara Khusus
1.
Obat jadi : obat dalam keadaan murni atau
campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau
bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Obat paten : obat jadi dengan nama dagang yang
terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasainya dan dijual dalam bungkus asli
dari pabrik yang memproduksinya.
3.
Obat baru : obat yang terdiriatau berisi zat,
baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat.
4.
Obat asli : obat yang didapat langsung dari
bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman
dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5.
Obat esensial : obat yang paling dibutuhkan
untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat
Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
6.
Obat generik : obat dengan nama resmi yang
ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
C.
Penggolongan
Obat
1.
Menurut kegunaannya dapat dibagi :
a.
Untuk menyembuhkan (terapeutic)
b.
Untuk mencegah (prophylactic)
c.
Untuk diagnosa (diagnostic)
2.
Menurut cara penggunaan dapat dibagi :
a.
Pemakaian dalam adalah obat yang digunakan
melalui orang dan diberi tanda etiket putih.
b.
Pemakaian luar adalah obat yang cara penggunaannya
selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi,
injeksi, topikal, membran mukosa, rektal, vagina, nasal, opthal, aurical,
collutio/gargarisma.
3.
Menurut arakerjanya dapat dibagi :
a.
Lokal adalah obat yang bekerja pada jaringan
setempat.
b.
Sistemis adalah
obat yang didistribusikan keseluruh tubuh.
4.
Menurut undang-undang kesehatan dapat digolongkan
dalam :
a.
Obat Narkotika merupakan obat yang diperlukan
dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan
pengawasan.
b.
Obat Psikotropika adalah obat yang mempengaruhi
proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan
orang.
c.
Obat keras adalah semua obat yang :
·
Mempunyai takaran maksimumatau yang tercantum
dalam daftar obat keras.
·
Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwwarna
merah dengan garis tepiberwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
·
Obat baru, kecuali dinyatakan Departemen
Kesehatan tidak membahayakan
·
Semua sediaan parenterla.
d.
Obat bebas terbatas adlah obat keras yang dapat
diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan
diberi tanda peringatan.
e.
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara
bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau
dengan garis tepi berwarna hitam.
D.
Sumber obat
1.
Tumbuhan, seperti digitalis folium, kina, minyak
jarak.
2.
Hewan, seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.
3.
Mineral, seperti kalium iodida, garam dapur,
parafin, vaselin.
4.
Sintetis, seperti kamfer sintetis, vitamin C.
5.
Mikroba, antibiotik penicilin dari Penicillium notatum.